Polisi Amankan 20,65 Gram Sabu di Meureudu

May 25, 2018 - 10:03
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Polisi kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Kamis (24/5/2018) dinihari sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku yang diamankan yakni ML (34), Wiraswasta, warga Kecamatan yang sama.

"Sebanyak 20,65 gram sabu diamankan bersama sebuah kotak dan satu unit telepon seluler," ujar Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan polisi atas penangkapan tersangka sebelumnya, yakni AJ yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka ML. Atas pengakuannya, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Saat ditangkap di lokasi, ML mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Petugas pun menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang haram itu di dalam lemari pakaian miliknya," ungkapnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.