Polisi Amankan Terduga Penimbun Elpiji Melon di Trienggadeng

May 3, 2018 - 15:38
Polisi ketika mengamankan terduga penimpun elpiji 3 kg di Trienggadeng, Pidie Jaya | IST

HABADAILY.COM - Tim Opsnal Unit Res Intel Polsek Trienggadeng bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang pedagang berinsial FD (45) karena diduga menimbun gas elpiji bersubsidi tiga kilogram atau yang lebih dikenal elpiji melon. 

Polisi juga menyita 118 tabung gas yang disimpan FD di sebuah kios kelontong miliknya di Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

“Pelaku ditangkap  pada Senin 30 April 2018 sekira pukul 13.30 WIB, karena diduga menimbun elpiji bersubsidi 3 kilogram di kios miliknya," Kapolres Pidie AKBP, Andy Nugraha Setiawan Siregar melalui Kapolsek Trienggadeng, Ipda Iskandar, Kamis (03/05/2018).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan FD dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya penimbunan dan penjual gas elpiji yang tak sesuai harga di salah satu kios milik FD. Polisi kemudian langsung melakukan penelusuran ke lokasi.

"Setiba di lokasi, tim menemukan 118 gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang disimpan dan jual oleh pelaku di sebuah gudang kiosnya. FD menjual elpiji itu di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp 30 ribu per tabung," ungkap Kapolsek.

Tersangka pun diamankan karena menjual gas elpiji melon tersebut tanpa memiliki surat-surat atau izin yang resmi dari pihak terkait, dalam hal ini adalah Pertamina. Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses lebih lanjut. [jp]

MAG: HFZ

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.