HABADAILY.COM – Seorang tersangka kasus pembunuhan yang ditangani Polres Bener Meriah, Fauzi (21), melarikan diri dari Mapolres setempat. Tersangka ini kabur pada waktu menjalani pemeriksaan oleh sejumlah penyidik untuk pemberkasan.
Tersangka Fauzi warga Kampung Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah itu ditangkap polisi pada 14 November 2017 karena sehari sebelumnya,13 November 2017 telah melakukan pembunuhan terhadap M. Sholeh (85), seorang petani yang juga sekampung dengan pelaku. Pembunuhan dilakukan Fauzi dengan cara memasukkan racun pada makanan jenis mie milik korban.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Gunawan, Kamis (16/11/2017) mengatakan, kaburnya tersangka kasus pembunuhan ini, terjadi dua hari lalu atau Selasa 14 November 2017 sekira puku 23.30 WIB. “Saat kejadian tersangka sedang dalam pemeriksaan anggota Reskrim Polres BM,” kata Kombes Gunawan.
Dijelaskan, tersangka kabur dengan pura-pura minta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil kepada Briptu Mursalin, penyidik yang memeriksanya. Pada permintaan pertama sekira pukul 19.30 WIB, ke kamar mandi (toilet) tersangka yang tangannya diborgol dikawal seorang penyidik, Brigadir Eko Irawan.
Tersangka kemudian kembali ke ruangan pemeriksaan. Lalu sekira pukul 20,30 WIB tersangka kembali meminta izin ke toilet dengan alasan sama. Permintaan kali ini tersangka yang tangannya tidak diborgol lagi dikawal oleh Bripda Kiki Saputra. “Selanjutnya kembali lagi ke ruangan pidana umum untuk pemerikasaan. Tidak lama kemudian tersangka minta izin ke kamar mandi lagi,” ujar Kombes Gunawan.