Terjebak Banjir, Wanita Ini Gugat Jasa Marga dan Kementerian PUPR

February 22, 2017 - 11:22
2 dari 3 halaman

Dalam gugatannya, pihak Dewi akan menuntut pihak tergugat agar menyediakan pompa-pompa, CCTV, lampu penerang, regu penolong, ambulans dan mobil derek yang beroperasi selama 24 jam. "Karena dia (Dewi) satu jam setelah menyelamatkan diri, baru ada patroli untuk antar ke rumahnya," kata David.

PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, ujar David, sebelumnya tidak memberitahu kliennya bahwa ada genangan dan tidak membantu melakukan evakuasi meski telah diminta orang tua Dewi yang datang naik motor ke pintu tol Jati Asih.

Kejadian itu bermula ketika Dewi mengantar suaminya ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 04.50 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova B-1401-KZU. Dewi kemudian pulang melalui jalan tol lingkar luar dan keluar di pintu tol Cikunir 4 dalam kondisi hujan deras.

Seratus meter selepas pintu tol terdapat genangan air. Wanita 23 tahun itu tidak bisa memperkirakan berapa kedalaman air dan nekat menerobos genangan. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.