Terjebak Banjir, Wanita Ini Gugat Jasa Marga dan Kementerian PUPR

February 22, 2017 - 11:22
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Kartika Dewi, perempuan yang terjebak dalam mobilnya saat banjir melanda pintu keluar Tol Cikunir 4, Kota Bekasi, akan menggugat PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengatur Jalan Tol.

"Kemungkinan mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada jam 11," kata David Tobing, kuasa hukum Kartika Dewi, Rabu pagi , 22 Februari 2017, seperti dilansir TEMPO.CO, Rabu (22/02/2017).

David menuturkan, gugatan diajukan setelah kliennya tidak mendapat informasi adanya banjir tinggi saat keluar dari pintu tol Cikunir 4. Sehingga, mobil Dewi terjebak di under pass pada Selasa, 21 Februari 2017. "Tidak ada warning. Padahal itu cuma 100 meter dari pintu tol lokasinya," ujarnya. 

Menurut David, gugatan yang diajukan kliennya itu bukan mengutamakan soal ganti rugi materil. Dia mengungkapkan, yang terpenting pihak tergugat bisa membuatkan satu sistem untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi daerah rawan banjir.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.