
HABADAILY.COM -- Tim kepolisian dari Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 10 unit motor hasil curian di wilayah Kota Banda Aceh. Delapan unit diantaranya diamankan dari tangan para penadah di Kota Sabang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, delapan motor yang diamankan dari Sabang merupakan hasil curian di wilayah Banda Aceh sejak Oktober 2015. Sementara dua unit lainnya merupakan barang-bukti yang diamankan pihak Polsek Syiah Kuala dari seorang tersangka mahasiswa bernama Rendra.
Baca Juga : Awas!..69 Sepeda Motor di Banda Aceh Dalam Incaran Maling
Terungkapnya penjualan Ranmor ke Sabang, berawal dari tertangkapnya seorang pelaku pencuri ekektronik berupa televisi di Banda Aceh. Pelaku yang merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara ini kemudian angkat bicara soal modus penjualan motor hasil curian di Banda Aceh ke Kota Sabang.
Dari keterangan tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menurunkan tim ke Sabang. Di sana polisi berhasil mengamankan delapan unit motor yang kemudian membawanya ke Banda Aceh.