HABADAILY.COM -- Tim kepolisian dari Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 10 unit motor hasil curian di wilayah Kota Banda Aceh. Delapan unit diantaranya diamankan dari tangan para penadah di Kota Sabang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, delapan motor yang diamankan dari Sabang merupakan hasil curian di wilayah Banda Aceh sejak Oktober 2015. Sementara dua unit lainnya merupakan barang-bukti yang diamankan pihak Polsek Syiah Kuala dari seorang tersangka mahasiswa bernama Rendra.
Baca Juga : Awas!..69 Sepeda Motor di Banda Aceh Dalam Incaran Maling
Terungkapnya penjualan Ranmor ke Sabang, berawal dari tertangkapnya seorang pelaku pencuri ekektronik berupa televisi di Banda Aceh. Pelaku yang merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara ini kemudian angkat bicara soal modus penjualan motor hasil curian di Banda Aceh ke Kota Sabang.
Dari keterangan tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menurunkan tim ke Sabang. Di sana polisi berhasil mengamankan delapan unit motor yang kemudian membawanya ke Banda Aceh.
"Anggota kita juga berhasil menangkap seorang pelaku penjual. Tersangka berasal dari Medan, Sumatera Utara yang sudah lama berada di Banda Aceh. Kita masih terus mengembangkan siapa teman lain pelaku termasuk para penadah dari motor curian ini," kata Kombes Pol T Saladin dalam gelar barang bukti dan tersangka di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (15/09/2016) pagi.
Dari keterangan tersangka yang ditangkap harga per unit dijual para pelaku pencuri kepada setiap penadah dengan harga murah yakni Rp 3,5 juta. "Melihat dari cara kerja ini, para pelakunya bukan satu dua orang, tetapi mereka ada kelompok khusus. Bahkan antara kelompok pencuri satu dengan lainnya saling kenal. Mereka saling koordinasi,' ujar T Saladin.
Amatan di Mapolresta, ke 10 unit motor curian yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai merek, ada jenis matik seperti Mio Sporty, Honda Beat, Mio Soul, Supra 125 dan dua unit diantaranya bermerk Yamaha Vixion. [din]