HABADAILY.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Meulaboh menindak tegas anggotanya yang menganiaya Islahuddin (31) seorang Nara Pidana (Pidana) di Lapas setempat belum lama ini.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan kasus kekerasan di Lapas meulaboh sudah sering terjadi, bila hal ini terus dibiarkan maka lembaga tersebut fungsi Lapasa sudah tidak lagi berjalan pada fungsinya yakni membina napi yang bermasalah dengan hukum.
"Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang lembaga permasyarakatan mengamanahkan melakukan pembinaan terhadap narapidana, agar masyarakat binaan Lapas lebih sadar hukum, bukan dengan cara-cara kekerasan membina napi,” kata Hendra Saputra, Sabtu (14/11/15).
Hendra menambahkan kasus kekerasan dilakukan sipir terhadap napi kerap terjadi, akan tetapi pelakunya tidak pernah diproses, malah dibiarkan begitu saja. Dari itu, pabila pelaku kekerasan terhadap Islahuddin tidak di proses, Kalapas harus dicopot. “KontraS Aceh akan meminta pihak atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk mencopot Kalapas kelas II Meulaboh,” tegasnya. [jp]