Katanya, upaya perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 bahkan siapapun yang melakukan kekerasan seksual pada bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Oleh karena itu, mahasiswa mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasn seksual pada anak. Termasuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Hukum seberat-beratnya pelaku kekerasan seksual pada anak,” pintanya.
Sedangkan pemerintah diminta untuk segera melakukan rehabilitasi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. Sehingga korban tersebut bisa kembali normal dan kembali bisa menata kehidupan yang baru demi masa depannya.
“Termasuk pihak sekolah harus memberikan edukasi pada anak terkait dengan seksual dan harus ada langkah kongkrit untuk pencegahannya,” tegasnya.