HABADAILY.COM – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (6/10).
Pada aksi itu mahasiwa minta pemerintah agar segera merehabilitasi anak korban kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual terhadap anak bentuk penyiksaan yang dilakukan orang dewasa.
Aksi berlangsung pukul 14.00 WIB mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Selain berorasi, mahasiswa juga membawa sejumlah poster dan spanduk.
Koordinator aksi, Muhammad Iqbal Faraby mengatakan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak terus menyita perhatian publik. Pemerintah dan publik diminta untuk secara bersama-sama agar bisa menghentikan kekerasan tersebut, karena kekerasan itu telah merenggut masa depan anak.
“Ini merupakan potret bahwa kita telah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, aman dan ramah bagi anak,” kata Muhammad Iqbal Faraby.
Katanya, upaya perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 bahkan siapapun yang melakukan kekerasan seksual pada bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Oleh karena itu, mahasiswa mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasn seksual pada anak. Termasuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Hukum seberat-beratnya pelaku kekerasan seksual pada anak,” pintanya.
Sedangkan pemerintah diminta untuk segera melakukan rehabilitasi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. Sehingga korban tersebut bisa kembali normal dan kembali bisa menata kehidupan yang baru demi masa depannya.
“Termasuk pihak sekolah harus memberikan edukasi pada anak terkait dengan seksual dan harus ada langkah kongkrit untuk pencegahannya,” tegasnya.
Katanya, orang tua masing-masing menjadi penopang utama untuk melakukan pencegahan kekerasan itu terjadi. Sebab itu, ia meminta orang tua agar berperan aktif dan meningkatkan kewaspaaan terhadap tindakan-tindakan asusila kepada anak.
“Jadi kita juga meminta kepada seluruh elemen di Aceh untuk melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan kekerasan seksual pada anak,” tutupnya.[]