Curi Ikan di Indonesia, Susi Ancam Ledakkan Kapal SS2

September 25, 2015 - 19:38
Menteri Susi Pudjiastuti, Jumat (25/9/15) saat berkunjung ke Sabang dalam rangka memantau langsung pengkapan Kapal Silver SS2. Irman Y

HABADAILY.COM - Menteri Susi Pudjiastuti, Jumat (25/9/15) di Dermaga Lanal Sabang, Gampong Kuta Bawah Barat mengatan, Kapal Silver Sea (SS2) yang berkedudukan di Thailand telah melakukan pelanggaran transhipment dan menampung ikan curian di wilayah Indonesia.

"Kapal SS2 melakukan transaksi ikan di Papua Nugini, namun ikat tersebut merupakan hasil curian di laut Indoensia, kata owner maskapai penerbangan SusiAir kepada awak media.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, meski Kapal SS2 berbendera Thailand melakukan transhipment di Papua Nugini, namun dapat dipastikan mereka juga melanggar undang-undang transhipment di Papua Nugini.

"Jadi, Papua Nugini juga tidak dibenarkan melakukan transhipment. Persisnya Kapal SS2 melakukan transhipment di sekitar Pulau Ndaru dan ikan itu semua hasil tangkapan Kapal-kapal ex-mabiru dan Benjina diliwalayah kita," ujar Susi sembari menunjukkan bukti hasil pantauan satelit. 

Menurut Susi, ketika Kapal SS2 melintas di perairan Indoneia juga mematikan satelit dan itu tidak dibenarkan. Terkait penangkapan Kapal SS2, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi dengan Deputi Pramenister Thailand untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. 

"Pembicaraan saya dengan Deputi Pramenister Thailand dimana kita sudah berjanji akan menyelesaikan persolan ini secara bilateral dengan syarat pemerintah Thailand harus dapat memastikan tidak ada lagi aktifitas pencurian ikan di laut Indonesia," tegasnya.

Bahkan pada kesempatan itu, Menteri Susi mengancam akan meledakkan Kapal Silver Sea (SS2) yang ditangkap oleh Kapal KRI Teuku Umar, Kamis (12/8/15) 80 Mill dari laut Sabang tepatnya dijalur lintas internasional.

"Sekarang kita sedang menunggu putusan Presiden dan tidak menutup kemungkinan Kapal SS2 itu akan kita ledakkan," ancam Susi.

Kemudian terkait gugutan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum perusahaan Silver Corporation, Susi mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum dan itu haknya perusahaan menempuh jalur hukum.

"Mereka mempra peradilankan Pemerintah Indonesa, TNI AL (Danlanal Sabang) dan KKP biarkan saja, kita memiliki bukti yang kuat kok, mereka memanipulisi surat dokumen izin pelayaran," kata Susi dengan lantang.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.