HABADAILY.COM - Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh kembali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.
Dugaan Tipikor ini terjadi pada petani tambak di Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya APBA TA 2014 yang pernah disampaikan oleh GeRAK Aceh ke publik serta pernah menyurati Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.
“Surat panggilan bernomor B-2478/N.1/Fd.1/08/2015 dan langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan perihal pemintaan keterangan untuk saya selaku Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung,” kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, Selasa (1/9/2015) di Banda Aceh.
Pemeriksaan tersebut, kata Hayatudin, akan dilakukan pada Kamis 3 September 2015 oleh Jaksa Penyelidikan (Kasi Penyelidikan Kejati Aceh) di ruang Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh, pada pukul 10.00 WIB.
“GeRAK Aceh sangat mengapresiasi Kejati Aceh yang sudah menindaklanjuti kasus tersebut, kami akan memenuhi panggilan serta membawa seluruh dokumen-dokumen yang diminta seperti surat pernyataan dari 10 orang penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa dana bantuan sosial yang diterima tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam proposal yang diajukan serta dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut,” jelasnya
GeRAK Aceh juga berharap kasus ini ditindaklanjtui sampai dengan selesai oleh Kejati Aceh, karena hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara serta dilakukan secara masif dan terencana.
“Hasil investigasi kami sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan, sehingga pihak Kejati bisa segera mengembangkan kasus tersebut sampai dengan selesai,” demikian Hayatudin Tanjung[r]