Pemko Banda Aceh Segera Lantik 1.150 Non ASN sebagai PPPK Penuh Waktu, Ini Jadwalnya

August 26, 2025 - 10:58
Pemko Banda Aceh Segera Lantik 1.150 Non-ASN sebagai PPPK Penuh Waktu, Ini Jadwalnya. (FOTO: Suryadi KTB/ Habadaily.com)
2 dari 2 halaman

"Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh telah menyelesaikan penginputan usulan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Terkait skema gaji, saat ini sedang dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK)," akunya.

Berdasarkan surat keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.