“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah.
Wagub menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun, saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.
“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.