Eksekusi Putusan yang Sudah Dibatalkan MA

Mahkamah Syar'iyah di Aceh Diduga Lakukan Maladministrasi

July 3, 2025 - 21:54
H Basrun Yusuf, Kuasa Hukum T Saladin Bin TA Rahman Ali. [HABADAILY.COM/Ariadi]
2 dari 2 halaman

Disebutkannya, objek sebidang tanah di Jalan Kolonel Ali Basyah, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, antara di putusan dengan data di lapangan berbeda. "Jika data di putusan berbeda dengan di lapangan, Mahkamah Syari’yah tidak boleh melakukan eksekusi. Ini ketentuan hukum. Kami tidak menghambat proses eksekusi, tetapi norma hukum tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Begitu juga objek sebidang tanah kebun di Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. “Tanah kebun yang di dalamnya terdapat tanaman sawit, jati dan lain-lain, dalam amar putusan banding Mahkamah Syari’yaah Aceh No.56/Pdt.G/2023/MS.Aceh Jo. Putusan Mahkamah Agung No.83 K/Ag/2024 dan penetapan eksekusi Ketua Mahkamah Syariah Jantho No.04/Pdt.Eks/2014/MS. Jth, luas tanah objek eksekusi kurang lebih 36 ha atau 360.0000 m2,” paparnya.

Namun, kata Basrun, berdasarkan hasil pengukuran juru ukur BPN Kabupaten Bireuen pada 20-22 November 2024, luas objek eksekusi tersebut seluruhnya hanya 306.239 m2. "Jadi, ini juga terdapat perbedaan luas antara yang tersebut dalam putusan dengan kondisi riil di lapangan. Tetapi, Mahkamah Syari’yah Jantho melalui bantuan Mahkamah Syari’yah Bireuen tetap mengeksekusi objek ini tadi (Kamis, 3/7/2025). Padahal ini non executable," papar kuasa hukum T Saladin.

Atas eksekusi tersebut, tegas Basrun, Mahkamah Syari’yah telah melakukan dua kekeliruan yang cukup fatal. “Partama, putusan perkara itu sudah dibatalkan melalui PK. Kedua, data terhadap objek yang dieksekusi berbeda antara yang disebutkan dalam amar putusan dan data riil di lapangan,” imbuh H Basrun Yusuf.[] 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.