Gubernur Aceh Siapkan Qanun Pertambangan Rakyat dan Soroti Proyek Bendungan Krueng Keuruto

April 9, 2025 - 09:03
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin langsung Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025. Rapat tersebut turut diikuti Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. (FOTO: Humas Aceh).

HABADAILY.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sejumlah poin strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu fokus utama adalah penyiapan Qanun Pertambangan Rakyat yang bertujuan untuk menata dan mengelola aktivitas pertambangan emas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tambang rakyat memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara terorganisir melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Aceh," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (08/04/2025).

Selain isu pertambangan, Gubernur Muzakir Manaf juga menekankan pentingnya menindaklanjuti proyek strategis Bendungan Krueng Keuruto yang telah dilaporkannya kepada Presiden, dan meminta Dinas Pengairan untuk segera bergerak cepat dalam merealisasikan proyek tersebut.

Selain itu, permasalahan bangunan masyarakat yang berdiri di atas lahan persawahan produktif dan meminta agar dilakukan penertiban.

Lebih lanjut, Gubernur Aceh menyampaikan beberapa poin strategis lain yang memerlukan perhatian bersama. Poin-poin tersebut meliputi perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, upaya percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penghapusan berbagai hambatan yang menghambat proses perizinan.

Secara khusus, Gubernur juga menyoroti perihal izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan.

"Izin-izin tersebut dievaluasi ulang, mengingat banyaknya perkebunan sawit di Aceh yang dikuasai oleh pihak luar daerah. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," akunya.

Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan terhadap HGU perkebunan sawit.

"Dinas terkait memastikan langkah-langkah penertiban terhadap berbagai pelanggaran lahan dapat segera direalisasikan," pintanya.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.