HADAILY.COM - Agnez Mo dinyatakan bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar karena nyanyi lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin penciptanya, yakni Ari Bias.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan dari mana asal denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Agnez Mo alias Agnes Monica.
Denda Rp1,5 miliar ini terkait kasus dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser komersial tanpa izin pencipta lagunya, yakni Ari Bias, sebanyak tiga kali di tiga kota berbeda.
Minola Sebayang membeberkan, “Bilang Saja” dilantun Agnez Mo pada tiga konser tanpa izin pencipta lagu. Pertama, konser pada 25 Mei 2023 di Surabaya. Kedua, konser pada 26 Mei 2023 di Jakarta. Terakhir, konser pada 27 Mei 2023 di Bandung.
“Pengguna itu sesuai dengan pasal 1 angka 6 Undang-undang Hak Cipta adalah orang yang menggunakan satu karya cipta,” kata Minola dikutip dari liputan6.com, Selasa (04/02/2025).
Perkara Agnes Mo turut mendapat komentar dari artis papan atas yakni Ahmad Dhani.
Musisi Ahmad Dhani mengaku sudah mencoba membantu penyelesaian kasus gugatan royalti pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
Dhani mencoba mengontak pelantun "Tak Ada Logika" itu.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di Instagram akun @ahmaddhaniofficial, Senin (3/2/2025)