Kejari Bireuen Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Penetapan Tersangka Kasus Studi Banding Keuchik

December 24, 2024 - 22:55
Kantor Camat Peusangan.
2 dari 3 halaman

Selaku putra asli Peusangan, Cut Abang, mengharapkan pihak Kejari Bireuen segera memproses hukum semua yang terlibat dalam studi banding tersebut, terutama para penyelenggaranya. “Jadi, sekali lagi, jangan semua kesalahan hanya ditimpakan pada Ketua BKAD. Camat dan Ketua Apdesi juga harus dijadikan tersangka,” harapnya.

Senada disampaikan Dedi, tokoh Peusangan lainnya yang menghubungi media ini, Selasa (24/12/2024). “Dari penuturan para keuchik, kebanyakan mereka menyetorkan biaya studi banding tersebut melalui camat dan Ketua Apdesi Peusangan. Jadi aneh kalau hanya Ketua BKAD Peusangan saja yang ditangkap dan ditahan, sementara dua lagi masih melenggang bebas,” ujarnya.

Diakuinya, selama ini Keuchik Subarni selaku Ketua BKAD Peusangan memang terlihat nekat dalam melaksanakan Bimtek atau studi banding para keuchik. “Bahkan beliau terkesan nakal dalam hal itu. Tapi terkait pelaksanaan studi banding keuchik ke Jatim dan Bali, beliau memiliki peran yang sama dengan camat dan Ketua Apdesi. Jadi, ketiganya juga harus diproses hukum,” pungkas Dedi.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali yang diduga merugikan keuangan negara. 

“Kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

Munawal mengatakan Ketua BKAD Kecamatan Peusangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.