
HABADAILY.COM—Pelaksanaan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen di Pilkada 2024 berlangsung amburadul. Selaku penyelenggara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penegasan itu disampaikan aktivis muda Kabupaten Bireuen, Muhammad Rajief SH, Sabtu (23/11/2024). Menurutnya, prosesi debat tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, terutama menyangkut tata kelola penyelenggaraan yang dianggap tidak profesional dan jauh dari asas keadilan.
Rajief menyebutkan, penyelenggaraan debat tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bireuen. “Salah satu dugaan pelanggaran yang paling mencolok adalah tindakan moderator yang menukar lembar pertanyaan untuk kandidat nomor urut 03 sebelum disampaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, keterlambatan pelaksanaan debat hingga dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan menunjukkan lemahnya manajemen KIP Bireuen. “KIP Bireuen gagal menunjukkan standar profesionalitas yang seharusnya menjadi landasan utama mereka dalam menyelenggarakan acara ini. Bahkan, fasilitas untuk pendukung kandidat di luar gedung pun memprihatinkan, mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan,” ungkapnya.
Melihat dugaan pelanggaran ini, Rajief mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen untuk segera mengambil langkah konkret. Namun, ia juga menegaskan bahwa tindakan Panwaslih tidak cukup untuk menindak tegas dugaan ini.