Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran (tengah) meninjau ternak milik warga di Aceh Barat Daya. [Dok. Disnak Aceh]
3 dari 3 halaman
Menurut Zalsufran, hewan yang terkena penyakit tersebut diperbolehkan untuk dipelihara, namun harus di kandang isolasi dan tidak dilepas liar.
“Saat sudah gemuk, disembelih, dan dagingnya boleh dijual asalkan melalui pengawasan ketat oleh dokter hewan berwenang setempat,” ujarnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow