Begini Cara Daftar dan Buat e-Faktur untuk Pemula di Tahun 2024. (Foto: Net)
HABADAILY.COM – Bagi para pengusaha kena pajak (PKP) pemula, pembuatan e-faktur mungkin terasa sedikit membingungkan. Namun, jangan khawatir! Proses pembuatan e-faktur sebenarnya cukup sederhana jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar.
Untuk dapat membuat e-faktur, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai PKP, memiliki sertifikat elektronik pajak, dan mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui e-Nofa.
Selain itu, Anda juga perlu mengunduh dan menginstal aplikasi e-faktur serta memiliki akun di DJP Online.
Berikut langkah-langkah lengkap membuat e-faktur:
- Siapkan Surat Permohonan: Persiapkan surat permohonan sertifikat elektronik yang telah ditandatangani oleh pengurus PKP.
- Kunjungi KPP: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat PKP terdaftar untuk melakukan aktivasi akun.
- Akses e-Nofa: Setelah akun aktif, akses e-Nofa menggunakan username dan password yang diberikan oleh DJP.
- Buat Draft Baru: Di menu Faktur Keluaran, buat draft baru untuk faktur pajak Anda.
- Isi Data: Isi kode dan NSFP yang telah didapatkan dari DJP, serta data-data perusahaan yang menyerahkan dan menerima barang atau jasa.
- Siapkan Data Transaksi: Pastikan Anda telah menyiapkan data transaksi faktur pajak atau data impor sesuai dengan manual user aplikasi.
- Konsultasi: Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak atau konsultan pajak.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow