KIP Aceh Besar menetapkan omor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, di Gedung SKB Kota Jantho, Senin (23/09/2024). (Foto:MC Aceh Besar)
3 dari 3 halaman
"Penetapan ini dilakukan sesuai dengan pasal 121 peraturan Komisi pemilihan umum(KPU) nomor 08 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil Walikota," katanya.
Selanjutnya, dengan memperhatikan berita acara nomor 168/PL02.2-BA/1106/ tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow