Polisi Tangkap Pengguna Sabu yang Jarah Rumah Warga di Peukan Bada

August 14, 2024 - 20:24
Pelaku pengguna narkoba yang diringkus aparat Polresta Banda Aceh. [Dok. Ist]
3 dari 3 halaman

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Selain itu tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

“Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media,” pungkasnya. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.