Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. [Dok. Setkab]
3 dari 3 halaman
"Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan," bunyi pasal 7.
Sementara itu, entitas yang wajib dilaporkan merupakan entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah; organisasi internasional; bank sentral; atau lembaga keuangan. []
Sumber: Okezone
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow