
Kabag Hukum Setdako Sabang, Teuku Azrul Kamal, saat menyampaikan materi soal Regulasi Gampong Bersinar, mengatakan, untuk melahirkan suatu qanun penting diperhatikan hirarki perundang-undangan dan kewenangan agar tidak terjadi pertentangan dengan aturan yang di atasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Qanun Kota Sabang, Ryani Mutia Rahman, juga hadir sebagai pemateri yang membahas tentang Peran DPRK dalam Pencegahan Narkoba. Kegiatan ini juga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil, yang mendukung terbentuknya qanun tentang narkoba di tingkat gampong.
“Saya sangat mendukung inisiatif dari Kepala BNNP Aceh untuk melakukan perlombaan qanun anti narkotika, dengan melibatkan seluruh gampong yang ada di Aceh tentunya dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Aceh,” ucap Nasir Djamil.
Nasir juga akan menyampaikan usulan kepada kementerian terkait, agar ada penambahan anggaran dana desa untuk Desa Bersinar dengan tidak mengurangi anggaran yang telah diberikan. Hal ini agar optimalisasi kegiatan P4GN di tingkat Gampong bisa terlaksana dengan baik. []