Panwaslih Lhokseumawe Terima Hibah Rp4,2 Miliar untuk Pengawasan Pilkada

July 18, 2024 - 17:50
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menerima hibah anggaran pengawasan Pilkada 2024, sebesar Rp4,2 miliar. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menerima hibah anggaran pengawasan Pilkada 2024, sebesar Rp4,2 miliar.

Dana hibah tersebut dituangkan dalam naskah perjanjian dana hibah (NPDH) yang ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Lhkoseumawe, A.Hanan dan Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Ghani.

Baca juga: Anggaran Hibah Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Rp 48 Miliar

"Saya berharap dengan ditandatanganinya NPHD ini, Panwaslih Kota Lhokseumawe dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya tanpa kendala apapun," kata Hanan dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2024) kemarin.

Ia menambahkan, dana ini digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan program kerja. Kota Lhokseumawe menjadi daerah tercepat kelima Aceh yang telah melaksanakan penandatangan NPHD dan telah disalurkan 100 persen kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Hanan juga menjelaskan pemerintah mendukung penuh Pilkada serentak nanti. Oleh karena itu, ia meminta Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Saya harap Panwaslih dapat bekerja secara profesional dan netral, sehingga menghasilkan Pilkada Serentak yang berkualitas," ujarnya, menegaskan.

Selain penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan aturan, Hanan juga mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah ini tetap akan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

”Jaga amanah ini, Pemko Lhokseumawe melalui Badan Kesbangpol selalu terbuka terkait dengan konsultasi penganggaran hibah yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Abdul Ghani menyampaikan, apresiasi kepada Pemko Lhokseumawe yang telah memberikan dukungan maksimal untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.

”Penandatangan NPHD ini bertujuan adalah untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan yang diamanahkan oleh undang-undang kepada kami sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya. []

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.