Sarat Persoalan, Realisasi PPDB 2024 Bakal Dievaluasi

July 11, 2024 - 20:23
Foto ilustrasi: salah satu sekolah dasar di Kota Banda Aceh. [Ist]

HABADAILY.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. 

Seperti diberitakan Kompas, Kamis (11/7/2024), evaluasi ini dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga November 2024, dengan tujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Praptono, mengungkapkan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR beberapa waktu lalu.

Praptono menjelaskan bahwa evaluasi tersebut penting karena pelaksanaan PPDB 2023 masih diwarnai berbagai kendala seperti daya tampung yang tidak memadai, pelanggaran regulasi, serta penetapan zonasi yang kurang efektif. 

"Pada temuan kami bahwa masih ada kelemahan dalam perencanaan, kelemahan implementasi, dan juga pelanggaran regulasi," ungkapnya. 

Oleh karena itu, evaluasi PPDB 2024 akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah-masalah ini.

Proses PPDB 2024 di sebagian daerah telah selesai, sementara di daerah lainnya masih dalam tahap penetapan hasil dan daftar ulang. 

"Lini masanya bahwa saat ini sudah di bulan Juni dan Juli sehingga tahapan yang ada di lapangan ada yang proses seleksi PPDB-nya sudah selesai, ada penetapan hasil, kemudian daftar ulang," ujar Praptono.

Berdasarkan evaluasi PPDB 2023, Kemendikbud Ristek telah merancang perencanaan untuk pelaksanaan PPDB 2024 yang lebih baik. Tahapan ini meliputi penetapan wilayah zonasi, penentuan persentase daya tampung, penyusunan petunjuk teknis oleh pemerintah daerah, pembentukan panitia aplikasi PPDB, serta sosialisasi pelaksanaan PPDB. 

"Maka diatur dibuat tahap perencanaan meliputi dari penetapan wilayah zonasi, kemudian penentuan persentase daya tampung sampai ke bawah, setiap Pemda harus membuat petunjuk teknis, kemudian pembentukan panitia aplikasi PPDB, dan juga sosialisasi pelaksanaan PPDB," pungkas Praptono. []

Sumber: Kompas

 

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.