HABADAILY.COM - Ditreskrimum Polda Aceh menyatakan telah mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari seluruh kasus tersebut, 23 di antaranya telah sampai tahap P21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) dan memperoleh vonis dari hakim.
Salah satunya kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu (5/7/2024), masing-masing, MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.
"Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Rabu (10/7/2024).
Para tersangka tersebut dinyatakan terlibat, mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh, serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.
Di samping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar 100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan 50 taka atau sekitar Rp7 juta.