HABADAILY.COM - Aktivitas penjualan perlengkapan sekolah jelang tahun ajaran baru, saat ini mulai ramai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu semrawut di sejumlah ruas jalan kawasan pasar di Kota Banda Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh karena itu mengimbau para pedagang musiman tersebut untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar.
Dari laman resminya, Kamis (4/7/2024), Satpol PP WH melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, JS Sapri mengatakan telah menyosialisasikan larangan kepada para pedagang berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kami minta mereka untuk tidak berjualan di badan jalan, trotoar serta tempat-tempat terlarang lainnya, karena dapat menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Sapri.
Ia menambahkan, Satpol PP WH akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan pasca sosialisasi tersebut.
Ia juga mengimbau agar para pedagang tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam menjajakan barang dagangannya.
“Dengan berjualan di tempat yang resmi, para pedagang tidak hanya membantu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pembeli,” terang Sapri. []