
HABADAILY.COM – Pemerintah diminta lebih serius menangani masalah gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan yang saat ini dianggap kian merebak di Kota Banda Aceh.
Ditambah lagi, persoalan itu jadi tantangan dalam menjamin ketertiban kota jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024, yang salah satunya lokasi utamanya berada di Banda Aceh.
“Kami desak Pj Gubernur dan Pj Wali Kota Banda Aceh melalui instansi terkait serius menuntaskan masalah ini sehingga tidak terus berulang,” kata Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, penertiban penting dan mendesak dilakukan, mengingat gepeng dan anak jalanan di Banda Aceh disinyalir jadi bisnis empuk kelompok tertentu.
Apalagi, ia menambahkan bahwa kelompok ini diduga kuat terorganisasi dengan memanfaatkan gepeng dan anak jalanan untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini tampak dari jumlah mereka yang terus meningkat hampir di setiap persimpangan jalan dan pusat-pusat keramaian di Kota Banda Aceh.
“Ke depan kita dihadapkan dengan penyelenggaran PON. Oleh karena itu, wisatawan dan pengunjung PON perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman selama berada di Aceh,” ujarnya.
Karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengunjung, Musriadi meminta pemerintah baik provinsi maupun kota bersinergi dan melibatkan lintas sektor. Termausk melibatkan TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan hingga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna menertibkan mereka.
Ia juga khawatir persoalan pengemis ini bakal menimbulkan masalah serius di tengah masyarakat, jika dibiarkan berlarut-larut.
“Pemberantasan gepeng tidak hanya mengangkut mereka yang meminta-minta di jalan, tapi ada aktor di belakangnya dan ini yang perlu ditindak. Penanganan harus libatkan semua sektor agar bisa terselesaikan,” katanya.
Karena itu, ia kembali mendesak Pemerintah Aceh segera mengungkap jaringan pengemis yang terorganisasi itu. Menurutnya keluhan masyarakat kian banyak. apalagi diduga kuat adanya eksploitasi anak di bawah umur disitu.
“Tindakan mengorganisasi dan mengeksploitasi anak-anak menjadi pengemis merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, maka ini sudah sepatutnya ditindak,” ucapnya. []