Edaran Disdik Aceh: Stop Pungli di Sekolah

June 15, 2024 - 13:22
Ilustrasi pungutan liar. [Ist]
2 dari 3 halaman

Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.

Kedua, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.

Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang Pemerintah Daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam. Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.

Dinas Pendidikan Aceh berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.

“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil,” kata Marthunis.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.