HABADAILY.COM - Dinas Pendidikan Aceh secara tegas melarang tindakan pungutan liat (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru, pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah.
Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3/7697, tanggal 3 Juni 2024 ini soal larangagan pungli tersebut.
“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah-sekolah di wilayahnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis pada Jumat (14/6/2024).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Surat edaran ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai dasar hukum.