2 dari 2 halaman
Menurut Aznal, bagi ratusan desa yang belum mencairkan dana desa tahap pertama diberi batas waktu pencairan hingga 19 Juni 2024.
Adapun desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten. Di Kabupaten Aceh Besar ada lima desa, Aceh Tamiang tujuh desa, Aceh Timur lima desa, Bireuen satu desa, Aceh Utara 35 desa, Pidie 31 desa, Aceh Barat Daya satu desa, dan Nagan Raya 19 desa.
“Dilengkapi semua dokumennya, kalau enggak dilengkapi, tentunya pada saat diverifikasi oleh perbendaharaan enggak akan diterima, pasti ditolak,” ujarnya.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow