Bea Cukai Langsa Amankan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

May 22, 2024 - 14:05
Konferensi pers Bea Cukai Langsa tentang hasil operasi barang impor ilegal. [Dok. Humas]

HABADAILY.COM - Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengamankan barang impor ilegal yang terdiri dari sembilan sepeda motor merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas, serta berbagai barang lainnya. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, pada Selasa (21/5/2024), menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Operasi gabungan ini melibatkan Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. 

Operasi ini berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat dengan nilai barang ilegal yang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

"Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya," sebutnya.

Sulaiman menjelaskan bahwa penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang. 

Informasi ini dianalisis dan dikordinasikan dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Barang-barang yang berhasil diamankan termasuk sembilan unit sepeda motor bekas merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda, onderdil/suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, serta 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya. 

Selain itu, juga ditemukan 1 ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 10 koli teh Cha Tra Mue (Green Tea Mix), 6 koli teh Cha Tra Mue (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, dan 1 koli suku cadang alat berat.

Saat penindakan, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan untuk impor. Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. 

“Barang-barang hasil penindakan juga diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut, yang menunjukkan bahwa barang-barang tersebut termasuk dalam golongan barang larangan atau pembatasan untuk diimpor,” terang Sulaiman.

Sulaiman menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa akan terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah juga menyatakan dukungan penuhnya kepada Bea Cukai Langsa dalam penindakan barang ilegal. 

"Kita dukung NKRI dan Bea Cukai terkait penindakan kepabeanan dan cukai," ujar Andy.

 

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.