Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, mengatakan, penerapan sertifikat elektronik ini dinilai dalam membuat sertifikat tanah menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan menggunakan sistem digital ini juga dapat mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data. Selain itu, bisa melindungi sertifikat dari bencana alam, misalnya ketika terjadi banjir, gempa bumi, dan lainnya.
"Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak para mafia tanah," ujar Hadi.
Adapun, sertifikat tanah elektronik diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan dapat terjamin. Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper. Untuk mengakses sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.