HABADAILY.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Aceh diminta untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan sertifikasi terhadap kepemilikan tanah mereka.
Sementara itu, Penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, mulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten kota lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.
"Sosialisasi tentang bagaimana membuat dan mendaftarkan sertifikat tanah harus dilakukan secara kreatif, seperti pembuatan konten sosialisasi di sosial media," kata Achmad Marzuki dalam acara penyerahan secara serentak sertifikat tanah untuk masyarakat dan peluncuran sertifikat tanah digital oleh Presiden RI, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin, (4/12/2023).
Menurut Achmad Marzuki, sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga keamanan aset dari mafia tanah dan terjadinya sengketa.