"Sesuai dengan rekomendasi BPK RI kita bersama Pj Walikota Banda Aceh sudah sepakati roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022," kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
HABADAILY.COM, Banda Aceh – Pimpinan DPRK Banda Aceh bersama Penjabat Walikota akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) Roadmap pelunasan utang Pemko Banda Aceh Tahun 2022.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan bersama Pj Walikota, Amiruddin, serta Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda yang disaksikan oleh Plt Sekda, Wahyudi, dan para pejabat pemko lainnya, di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/07/2023).
"Sesuai dengan rekomendasi BPK RI kita bersama Pj Walikota Banda Aceh sudah sepakati roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022," kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Setelah disepakatinya MoU roadmap penyelesaian utang, Pj Walikota Banda Aceh langsung menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tahap ke II yang disaksikan oleh Pimpinan DPRK dan pejabat pemko lainnya. Adapun fokus dari Perwal ini adalah untuk menuntaskan utang pemko, terutama utang kepada pihak ketiga.