“Dugaan pelanggaran 1 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1)"
HABADAILY.COM, Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan tersangka pelaku Destructive fishing di Wilayah Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Delapan nelayan tersebut saat ini diamankan di pangkalan PSDKP lampulo untuk memudahkan proses hokum lebih lanjut,” kata kepala PSDKP, Akhmadon, Senin (13/6/23) di Banda Aceh.
Kata Akhmadon, Delapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hokum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.
Kedelapan nelayan tersebut berinisial RI (53 thn) Nakhoda, AP (52 Thn), RH (41Thn), DF (43 Thn), BH (42 Thn) EK (43 Thn), EA (28 Thn) dan VD (43 Thn).
Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa Dupa (sebagai sumbu peledak), Korek api satu pack, satu karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, lima fiber ikan karang jenis ekor kuning, sekitar empat ton.
“Dugaan pelanggaran 1 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1),” jelasnya.
Akhmadon juga mengatakan, akan lebih focus menertipkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut,
“Kami dalam melaksanakan tugas, mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap mereka yang belum paham terhadap peraturan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku,” pungkasnya.