
“Dugaan pelanggaran 1 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1)"
HABADAILY.COM, Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan tersangka pelaku Destructive fishing di Wilayah Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Delapan nelayan tersebut saat ini diamankan di pangkalan PSDKP lampulo untuk memudahkan proses hokum lebih lanjut,” kata kepala PSDKP, Akhmadon, Senin (13/6/23) di Banda Aceh.
Kata Akhmadon, Delapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hokum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.
Kedelapan nelayan tersebut berinisial RI (53 thn) Nakhoda, AP (52 Thn), RH (41Thn), DF (43 Thn), BH (42 Thn) EK (43 Thn), EA (28 Thn) dan VD (43 Thn).