Blokir Konten Judi Online, Pemko Banda Aceh Surati APJII dan Provider

September 7, 2022 - 10:11
Seorang warga memperlihatkan bentuk game online yang sempat mengundang perhatian Pemko Banda Aceh dan menyurati APJII dan Provider untuk blokir game Online tersebut. Selasa (6/9/2022). FOTO. Suryadi KTB
1 dari 2 halaman

BANDA ACEH | Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh diminta untuk memblokir konten judi online. Pasalnya, maraknya judi online di Banda aceh yang sudah merambah ke ruang publik dan mulai meresahkan masyarakat.

"Fenomena ini bukan hanya tanggung jawab dan menjadi ranah di dinas tertentu saja, kita mengajak dinas lintas sektoral, pelaku usaha ,dan masyarakat untuk sama-sama memberantas judi online ini," Kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Farid menerangkan, dari sisi regulasi, konsekuensi dari aktivitas judi online ini sudah jelas, yakni Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016  tentang Keharaman Judi Online dan Fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG.

"Kalau regulasi tentu sudah sangat jelas bagaimana konsekuensi hukum judi online, bahkan jika mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, bagi yang memfasilitasinya pun bisa dijerat dengan hukuman," jelas Farid.

Sementara itu, Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan melayangkan surat ke pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak provider untuk menutup situs judi online dan konten negatif lainnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.