KKR Diharap Dapat Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

February 4, 2022 - 19:16
Pelantikan Komisioner KKR Aceh periode 2021-2026 di Gedung Utama DPR Aceh, Jumat (4/2/2022).
1 dari 3 halaman

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengharapkan jajaran komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dapat menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Hal itu dalam rangka mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik.

“Dengan adanya pengungkapan kebenaran, maka segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban,,” kata Nova dalam Rapat Paripurna DPRA usai melantik tujuh Komisioner KKR Aceh periode 2021-2026 di Gedung Utama DPR Aceh, Jumat (4/2/2022).

Ketujuh komisioner KKR yang dilantik tersebut adalah Masthur Yahya sebagai Ketua dan Oni Imelva sebagai Wakil Ketua. Sementara lima anggota lainnya yaitu Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami.

Gubernur mengatakan pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun ke belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan. Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan.

Hal itu dinilai penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut. “Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, ” ujar Nova.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.