Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, mengadili 416 perkara cerai sepanjang 2021. Sebanyak 315 kasus di antaranya adalah istri menggugat cerai suami.
Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho Muhammad Raihan mengatakan selain 315 kasus istri gugat cerai suami, ada 101 perkara merupakan kasus suami menceraikan istrinya. “Secara garis besar, ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian,” kata Raihan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Faktor tersebut antara lain, papar Raihan, empat perkara karena kekerasan dalam rumah tangga, delapan kasus karena salah satu pihak dihukum penjara, empat kasus berlatar ekonomi, dan dua perkara akibat cacat badan.
“Selain itu, 42 perceraian karena salah satu pihak meninggalkan satu pihak, dan 308 kasus disebabkan perselisihan terus-menerus di dalam rumah tangga,” paparnya.