Diserahkan Presiden, Aceh Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

December 29, 2021 - 19:20
Kepala Dinas Kominsa Aceh, Marwan Nusuf bersama Kepala DPMPTSP, Marthunis, mendengarkan arahan Presiden pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik tahun 2021 yang digelar secara virtual di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021).
2 dari 3 halaman

Adapun 13 provinsi yang disebut berada di zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 yaitu Aceh, Maluku, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta Kalimantan Barat dan Riau.

Dari 13 provinsi itu, lima di antaranya berada di peringkat lima yakni Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Riau.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, perolehan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 telah menambah sederet prestasi Aceh tahun ini.

Sebelumnya, kata Iswanto, pada 7 Desember 2021 Pemerintah Aceh juga memperoleh Anugerah Meritokrasi 2021 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anugerah Meritokrasi 2021, kata Iswanto, merupakan kegiatan pemberian apresiasi kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit; yakni manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Hal ini juga terkait proses rekrutmen, promosi, penghargaan, dan hukuman yang adil, dan teratur berdasarkan kualifikasi, kinerja, dan seleksi kompetitif.

“Alhamdulillah, kita bersyukur untuk setiap prestasi yang berhasil diraih bersama dalam memajukan Aceh,” ujar Iswanto di Banda Aceh.

Iswanto melanjutkan, sepekan sebelum penganugerahan Meritokrasi, pemerintah Aceh juga berhasil meraih juara umum dalam kompetisi Anugerah Pesona Indonesia (API) Tahun 2021.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.