HABADAILY.COM - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 4 Oktober itu disebutkan data terbaru dimana terdapat 3 kabupaten kota di Aceh yang berada di level 1 PPKM. Daerah dengan situasi yang membaik itu yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, selain 3 wilayah dengan level 1, juga terdapat 13 wilayah lainnya yang berada di level 2 PPKM.
Ke 13 wilayah itu yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.