Sesuai peraturan dari pusat, ujarnya, untuk tahap BLT triwulan terakhir ini pencairannya baru bisa dimulai begitu memasuki detik pertama bulan Oktober. Maka pemerintah mendorong desa-desa tersebut agar menjadi yang tercepat.
“Begitu masuk 1 Oktober diharapkan langsung bisa dicairkan karena semua persyaratan dan pengajuan sudah dipersiapkan dari sekarang,” tambah Zulkifli.
Pemerintah Aceh mendorong desa-desa tersebut untuk segera bergerak proaktif mengajukan dokumen amprahan sehingga di sisa waktu satu minggu ini bisa terselesaikan. Pihaknya sangat berharap DPMG Kabupaten Kota dan Dinas Keuangan kabupaten kota segera merangkul desa-desa tersebut untuk membantu menyelesaikan dokumen amprahan.
Jika kabupaten/kota mampu mendorong desa-desa ini untuk segera menyerahkan dokumen amprahan dengan lengkap, maka diyakini pada 1 Oktober 2021 dana itu akan langsung bisa ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) oleh KPPN.