Pilkada di Aceh Harus Bersih dari Politik Uang

September 22, 2021 - 21:00
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas yang diselenggarakan KPK RI di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (22/9/2021). [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) diakui rentan diterpa masalah politik uang. Karena itu penyelenggaranya diminta segera mengantisipasi persoalan tersebut sejak dini.

“Komitmen para penyelenggara untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi harus semakin kokoh, dan daya kritis masyarakat harus semakin meningkat,” ujar Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada acara pembukaan bimbingan teknis program anti korupsi bagi penyelenggara dan pemilih Pemilu berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Hermes Hotel Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).

Tak hanya kepada KPK, dirinya juga berharap adanya sinergi dari tingkat lokal seperti Komisioner KIP, Panwaslih, dan tokoh masyarakat untuk mendeteksi titik-titik rawan korupsi pada pemilu. Dari bimbingan teknis yang digelar KPK ini, dapat ditegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara pemilu tidak hanya menjalankan tahapan pemilihan, namun juga mengantisipasi berbagai potensi penyelewengan.

“Apalagi, The Latin American Public Opinion Project menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga sebagai negara dengan kasus politik uang tertinggi di dunia, di mana satu di antara tiga pemilih diduga terpapar jual beli suara,” beber Nova.

Sementara KPK menanggapi serupa, bahwa penyelenggara pemilu maupun pemilihnya perlu diingatkan soal bahayanya politik uang. KPK menegaskan, pemimpin dan pemerintahan yang baik dapat diraih bila penyelenggara dan pemilih memiliki integritas saat mengikuti pemilihan.

“Kita menyadari KPK tak mungkin memberantas korupsi sendiri, karena itu kita menggandeng seluruh komponen bersama untuj mencegahnya. Perlu kita tanamkan integritas dalam diri sendiri agar tak melakukan korupsi,” ujar Direktur Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.

Untuk diketahui, bimbingan teknis yang digelar KPK RI itu diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan unsur organisasi masyarakat. Bimbingan berlangsung selama dua hari dari 22 sampai 23 September 2021.(*)

 

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.