Kantor Balai TNGL Dipindahkan ke Banda Aceh

February 16, 2021 - 20:04
Peresmian kantor Balai TNGL di Banda Aceh.
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COMPemerintah Aceh menyambut baik keputusan manajemen Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memindahkan kantornya dari Medan ke Banda Aceh. Dengan begitu, koordinasi antara keduanya akan lebih lancar dan cepat, hingga upaya melindungi dan melestarikan kawasan Leuser agar lebih efektif dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Ir Mawardi, saat mewakili Gubernur Aceh dalam acara Peresmian Kepindahan Kantor Balai Besar TNGL dari Medan Sumatera Utara ke Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (16/2/2021).

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Ketua Komisi IV Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Kelautan DPR RI Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal KSDAE Wiratno.

Penandatanganan itu ikut disaksikan oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, termasuk diantaranya legislator asal Aceh, yaitu Ir TA Khalid dan Muslim. Ikut juga menyaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Ir A Hanan MP.

“Sejak lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TNGL merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, Itu berarti, berbagai kebijakan terkait perlindungan TNGL tidak lagi berada di bawah kendali Pemerintah pusat, melainkan tanggungjawab Pemerintah Aceh,” kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan, dengan lahirnya regulasi baru tersebut, maka tidak efektif lagi kalau Balai Besar TNGL berkantor di Medan. Pilihan membuka kantor di Aceh adalah keputusan paling tepat agar komunikasi dengan Pemerintah Aceh lebih lancar. Dengan demikian, kerjasama kedua belah pihak dalam melindungi dan melestarikan kawasan Leuser akan lebih efektif dan efisien.

Sebagai pengelola TNGL, kata Mawardi, Pemerintah Aceh telah menetapkan beberapa kebijakan untuk penyelamatan kawasan tersebut, antara lain, perekrutan Tenaga Pengamanan Hutan sebanyak 2.000 orang, Penetapan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan, serta beberapa kebijakan lainnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.