HABADAILY.COM—Anggota DPR RI Nazaruddin meminta pemerintah pusat mempertegas regulasi pelaksanaan pilkada Aceh yang digelar serentak antara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2022.
"Kami meminta pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, apakah Aceh bisa menggelar pilkada pada 2022 atau tidak," kata legislator yang akrab disapa Dek Gam ini dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Menurut Dek Gam, Pilkada Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Namun, ada aturan perundang-undangan lainnya yang menyebutkan pilkada seluruh Indonesia serentak pada 2024.
"Jadi, regulasi pilkada di Aceh harus jelas. KIP Aceh sudah menetapkan tahapan pilkada 2022, tapi tiba-tiba nanti pemerintah pusat menyatakan pilkada digelar 2024. Karena itu, kami mendesak segera diberi kejelasan," katanya.
Politisi PAN tersebut mengatakan hingga kini banyak kandidat masih gusar karena belum adanya kejelasan kapan pilkada Aceh digelar. Satu sisi memang ada undang-undang khusus Aceh menyebutkan 2022, sisi lain pilkada digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024.
"Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, yang rugi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jangan sampai energi mereka habis untuk pilkada 2022, tetapi digeser menjadi 2024. Hal ini jangan sampai terjadi," katanya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh 2022. Penetapan tahapan pilkada tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan UUPA.