HABADAILY.COM—Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh Drs Alhudri MM mengingatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Aceh jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum berupa pemotongan bantuan PKH kepada penerima manfaat.
Alhudri mengaku mendapat laporan bahwa ada oknum pendamping PKH di lapangan yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dan dia mengingatkan agar prilaku tersebut harus segera dihentikan.
"Jangan sampai petugas PKH yang seharusnya bertugas mengayomi masyarakat, justeru akan dipenjarakan akibat perbuatan yang tidak baik tersebut," tegas Alhudri saat membuka acara pelatihan Pemantapan SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Angkatan II yang berlangsung, Jumat (13/9/ 2019). Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 15 September 2019 di Permata Hati Hotel Banda Aceh.
Untuk itu, Alhudri menghimbau kepada seluruh pendamping PKH baik tingkat provinsi sebagai koordinator wilayah (Korwil) maupun pendamping PKH tingkat kabupaten dan kecamatan agar melakukan koordinasi yang baik dengan mitra kerja, sehingga terciptanya hubungan kerja yang harmonis sekaligus akan membangun kebersamaan yang kuat dalam melayani masyarakat.
Alhudri menjelaskan, di Aceh tidak hanya pendamping PKH yang menjadi pilar-pilar sosial, akan tetapi ada banyak pilar sosial yang sudah terbentuk semisal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta beberapa pilar sosial lainnya yang mempunyai visi dan misi yang sama untuk kesejahteraan masyarakat, meski setiap pilar memiliki cara yang berbeda namun harus bersinergi dalam berkerja untuk tujuan yang lebih baik.