
HABADAILY.COM—Pemkab Bireuen meluncutkan Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (30/7/2019). Pengganti KTP bagi anak itu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Wakil Bupati Bireuen Dr HMuzakkar A Gani SH Msi menyebutkan, KIA merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi anak.
“KIA juga menjadi salah satu bentuk perhatian keluarga ataupun orang tua terhadap anak dengan memberikan jaminan aspek legalitas hukum administrasi kependudukan, dengan segala manfaat yang dimiliki,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya KIA akan memberikan dampak positif bagi anak-anak di Kabupaten Bireuen khususnya, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak.
"Setelah launcing kartu identitas anak di Kabupaten Bireuen, saya mengharapkan pihak terkait secara bersama-sama aktif dalam mensukseskan program KIA," pinta Wabup.
Sebelumnya, Kadisdukcapil Bireuen Ir M Jafar MM mengatakan penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi warganya, karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak. "Kartu Identitas Anak berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya," katanya.
Pemberlakuan KIA ini sendiri dibagi dua jenis, yaitu untuk 0-5 Tahun tanpa foto, dan berumur 5-17 tahun kurang 1 hari diterbitkan dengan menampilkan foto pemilik KIA. Apabila setelah berumur 17 tahun akan diganti dan diterbitkan KTP Elektronik.[]